Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk tahun 2024 akan tetap berada di kisaran double digit dengan adanya beberapa sektor yang menjadi penopangnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memprediksi Dana Pihak Ketiga (DPK) akan tumbuh, meskipun lebih rendah dibandingkan dengan kredit, setelah mengalami peningkatan yang signifikan selama masa pandemi.
Dian menyebutkan beberapa sektor yang menjadi pendorong pertumbuhan kredit hingga Oktober 2023, di antara lain sektor perantara keuangan (22,90% year-on-year/yoy), transportasi, pergudangan, dan komunikasi (14,30% yoy).
Kemudian, pertambangan dan penggalian (15,23% yoy), jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya (35,27% yoy), serta real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan (13,86% yoy).
Selain itu, kredit pemilikan rumah (KPR) juga mencatat peningkatan sebesar 12,61% yoy, menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan kredit.
“Untuk tahun 2024, sektor perantara keuangan, transportasi dan jasa diperkirakan akan tetap menjadi pendorong pertumbuhan seiring dengan aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang meningkat, selain kredit pemilikan rumah tinggal yang memang diberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) sekitar 50%-100% oleh Pemerintah,” ujar Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Selasa, 12 Desember 2023.
Tidak hanya itu, OJK memperkirakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya segmen ultramikro seperti garmen dan makanan, akan menjadi penggerak utama penyaluran kredit perbankan pada 2024.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) diidentifikasi sebagai salah satu inisiatif perbankan yang mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.
Pada tahun ini, terungkap bahwa realisasi penyaluran Kredit UMKM oleh perbankan masih jauh dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 30% pada tahun 2024.
Fenomena ini menjadi perhatian OJK yang mencermati kendala-kendala yang mungkin mencegah pencapaian target tersebut.
Menurut Dian, permasalahan utama terkait penyaluran kredit UMKM adalah kehati-hatian yang terlalu berlebihan dari pihak perbankan.
OJK memandang bahwa bank-bank cenderung sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam pandangan OJK, sementara kehati-hatian diperlukan, perlu ada keseimbangan agar penyaluran kredit ke sektor UMKM tetap berlangsung dengan baik.
“Terkait dengan pelaksanaan bisnis bank, termasuk penyaluran KUR, OJK senantiasa meminta bank melaksanakannya secara prudent, well governed, dan menerapkan manajemen risiko yang baik sehingga aspek risiko dari berbagai kegiatan bisnis, termasuk penyaluran KUR, dapat termitigasi serta terkelola secara baik,” papar Dian.
Selain itu, OJK juga merumuskan langkah-langkah untuk mendorong kemandirian dan pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.
Target yang telah ditetapkan adalah mencapai 2,3 juta debitur UMKM yang berhasil melakukan gradasi pada tahun 2023.
Langkah ini sejalan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.(*)