Pertanian
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan akses pembiayaan khususnya di sektor pertanian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, akademisi, serta pihak terkait lainnya telah menyusun Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian.
Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian adalah kredit/pembiayaan yang mencakup proses bisnis pra produksi hingga pasca produksi pada sektor pertanian, khususnya subsektor pertanian tanaman pangan dan subsektor peternakan dengan karakteristik terintegrasi, aman, dan inklusif kolaboratif, yang dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Dikutip dari laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, penerima manfaat Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian di antaranya adalah, petani/peternak, lembaga keuangan (penyalur kredit/pembiayaan dan pemberi asuransi/penjaminan), pemerintah daerah dan dinas terkait, mitra pendamping/tenaga ahli pertanian, offtaker/buyer, supplier, dan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelompok peternak.
Adapun tujuan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian yakni, menyajikan iklim bisnis sektor pertanian yang terintegrasi, aman, dan inklusif kolaboratif bagi pihak yang terlibat. Kemudian meningkatkan inklusivitas keuangan sektor pertanian dari sisi perlindungan usaha dan/atau penjaminan kredit.
"Lalu, menyediakan akses keuangan kepada pelaku sektor pertanian dengan meminimalisasi risiko default atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan penyalur," papar OJK.
Selanjutnya mendukung ketersediaan input produksi pertanian terbaik dengan harga terbaik dan pasar hasil pertanian yang juga menawarkan harga terbaik (fair price). Meningkatkan kualitas hasil pertanian melalui pendampingan dan transfer of knowledge bagi pelaku sektor pertanian.
"Serta meningkatkan kontribusi TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) dalam mendukung upaya pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan sektor pertanian di wilayah masing-masing," urainya.
Sementara itu, fitur umum kredit/pembiayaan sektor prioritas pertanian seperti, pola penyaluran kredit/pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan langsung, pola executing, dan pola channeling. Plafon kreditnya, untuk individu maksimal Rp50 juta sedangkan pada kelompok maksimal sebanyak Rp500 juta (mengacu pada plafon Kredit Usaha Rakyat/KUR).
"Mekanisme pelunasan bisa dilakukan dengan cara membayar bulanan atau dengan membayar dengan hasil panen (sesuai waktu panen komoditas)," terang OJK.
Kategori debitur, kredit/pembiayaan ini dapat disalurkan secara langsung kepada individu/badan usaha atau melalui kelompok. Untuk kategori kelompok dilakukan dengan skema tanggung renteng. Petani individu maupun kelompok diutamakan telah terdaftar sebagai binaan dari dinas terkait.
"Debitur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum, tidak berstatus pailit maupun sengketa, dan tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah," jelas OJK.
Untuk mekanisme pencairannya dapat dilakukan sesuai dengan siklus produksi pertanian dengan mekanisme bertahap atau sekaligus. Pencairan kredit/pembiayaan dapat diterima oleh petani/peternak, diutamakan dalam bentuk input produksi pertanian (secara transparan) atau dalam bentuk tunai.(*)