ojk
Penulis:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha pada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini, perusahaan yang izinnya dicabut ialah perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance.
Dilansir dari situs OJK, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2021. Izin usaha tersebut dicabut mulai 10 Mei 2021.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).
Adapun, kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha ini adalah penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Daya Sembada Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaannya.
OJK menghimbau kepada seluruh debitur PT Daya Sembada Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit email: flsslik.dpip@ojk.go.id.(*)