Mulai September 2023, BI Alihkan Pengelolaan SNAP ke Sistem Pembayaran

2023-09-02T13:58:35.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Bank Indonesia (BI) mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization  (SRO) terhitung mulai 1 September 2023.
Bank Indonesia (BI) mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization  (SRO) terhitung mulai 1 September 2023.

JAKARTA  - Bank Indonesia (BI) mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization  (SRO) terhitung mulai 1 September 2023. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran.

"Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk melakukan seluruh atau sebagian pengelolaan SNAP.

Pengelolaan SNAP yang akan dilakukan oleh ASPI mencakup pengelolaan sistem Developer Site SNAP yang meliputi pengembangan, pengkinian, dan pemeliharaan Developer Site SNAP,  pengelolaan operasional Developer Site SNAP.

Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP,  pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, dan publikasi SNAP.

SNAP disusun oleh Bank Indonesia bersama dengan perwakilan industri sistem pembayaran yang mencakup standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis, serta pedoman tata kelola.

Erwin mengatakan, penetapan SNAP bertujuan untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran;

Selain itu, untuk meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Selanjutnya, BI akan bersinergi dengan ASPI untuk mendukung inovasi industri serta mendorong akselerasi integrasi pengguna dan perluasan layanan SNAP. 

Sebagai informasi, SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2021, pengelolaan SNAP untuk pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia.(*)

Tags:snap