tpid
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat Jumat (8/10/2021) di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:
Kepala Grup Departemen Komunikasi Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat
menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan
menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol
Covid-19. (*)