MK Tentukan Ketua Baru Hari Ini

2023-11-09T08:28:48.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_3982.webp

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar pemilihan ketua baru untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Hal itu usai Anwar Usman dicopot dari Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Wakil Ketua MK Saldi Isra bakal memimpin pemilihan. 

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan, pemilihan ketua baru akan digelar pada Kamis, 9 November 2023. “Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis, 9 November 2023) pukul 09.00 WIB,” ujar Heru Setiawan dalam konferensi persnya, Rabu 8 November 2023. 

Pemilihan ketua baru tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka, Selasa 7 November 2023. Heru menyebut sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan ketua akan diawali dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat. Ketika pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.

Merujuk PMK tersebut, setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, Anwar Usman tidak berhak dipilih untuk kedua jabatan tersebut mengingat amar putusan MKMK yang menyatakan sanksi bahwa dirinya tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua atau wakil ketua MK.

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman. MKMK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK Saldi Isra agar dalam waktu 2x24 jam segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Memutuskan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly dalam membacakan putusan, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Selain itu MKMK dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman bahwa dirinya tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisihan hasil pemilu.

Perselisihan pemilu yang dimaksud meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang berpotensi menimbulkan timbulnya benturan kepentingan.(*)