MK
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengumumkan hasil putusan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (26/11 /2021), MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip Kabarsiger dari kanal Youtube resmi MK, Jumat (26/11/2021).
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman.
Dalam putusannya, dia menuturkan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," tutur Anwar Usman.
Dia pun memerintahkan kepada para pembentuk UU Cipta Kerja ini, untuk melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan MK.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Anwar Usman.
Jika dalam waktu 2 tahun UU Cipta Kerja ini tidak diperbaiki, statusnya pun akan bersifat inkonstitusional (melanggar UU) secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," ucap Anwar Usman.
Dia juga menuturkan putusan terkait jika dalam 2 tahun pembentuk UU Cipta Kerja tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU tersebut.
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), maka UU atau Pasal-Pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.
Dengan begitu, MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan UU Cipta Kerja sampai dilakukannya perbaikan.
"Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)," kata Anwar Usman.(*)