Menkominfo Surati OJK Minta Blokir Rekening Bank Judi Online

2023-09-20T21:17:04.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Peneliti Insitute for Criminal Justice (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan hingga kini  judi online  masih marak
Peneliti Insitute for Criminal Justice (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan hingga kini judi online  masih marak

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Hal itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Budi Arie sapaan akrabnya di Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. 

Bahkan, Budi Arie Setiadi telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan  pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ungkapnya.

Blokir Ribuan Situs Judi

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 9.000 situs judi online hingga Minggu, 17 September 2023. Hal itu setelah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk menyapu bersih situs judi online pada 14 September 2023. 

Pemblokiran situs tersebut merujuk Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo menugaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk memberantas konten judi online di Indonesia. 

Upaya itu melalui Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot. Terdapat dua poin dalam instruksi tersebut.  

Poin pertama yaitu melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya. 

Kemudian poin kedua yaitu Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah.

Kedua instruksi tersebut diperintahkan untuk dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan. Lebih lanjut, akan terus dilakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot. 

Ia juga meminta untuk melakukan identifikasi terhadap nomor rekening dan nomor ponsel yang digunakan untuk melakukan kegiatan judi tersebut. Sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu poin dalam instruksi pemangku kepentingan menjadi kunci.(*)