Menkeu Pastikan PPN Tahun Depan Masih 11 Persen

2023-05-20T10:59:11.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih 11%.

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih 11%. 

Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani usai rapat paripurna.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkan adanya sinyal kemungkinan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% di tahun politik mendatang.

Yon mengatakan, sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari tahun 2025.

"Pasti lah. Tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan, jika di Undang Undang bunyinya paling lambat 1 januari 2025. Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," katanya dikutip dari TrenAsia jaringan Kabarsiger. (*)