Menhub dan Bupati Mabar Digugat Rp47 Miliar atas Lahan Bandara Komodo

2021-10-19T06:31:30.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

img-20200119-wa0002.jpg
Bandara Komodo, Labuan Bajo

MANGGARAI BARAT – Menteri Perhubungan (Menhub) RI bersama Bupati Manggarai Barat (Mabar) digugat ahli waris tanah di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ahli Waris menuntut haknya yang berpuluh-puluh tahun belum dipenuhi oleh Menhub dan Bupati Mabar.

Ahli waris itu masing-masing atas nama Pere Stanislaus (65), Fransiskus Subur (54) dan Karolus Masri (62) yang adalah anak kandung dari almarhum (alm) Tarsisius Tapu, pemilik sah tanah tersebut. 

Mereka menggugat Bupati Mabar Edistasius Endi dan Meteri Perhubungan RI ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Hal tersebut, diketahui melalui surat gugatan yang dilayangkan kuasa hukum dari ahli waris dari kantor Lambertus Sedus, S.H & Partners Advokat-Konsultan Hukum atas surat khusus kuasa nomor: 10/SK/IX/2021, tertanggal 29 September 2021.

Baca juga: BEI: Kenaikan Jumlah Investor Lampung Hingga 100 Persen Sejalan Dengan Kegiatan Edukasi

Dalam surat gugatan tersebut, pihak tergugat disebutkan salah satunya adalah Bupati Mabar, sebagai tergugat 1 dan tergugat 2 adalah Menteri Perhubungan RI, CQ Direktur Perhubungan Udara, CQ Kepala Unit Pengelola Bandara Udara Komodo Labuan Bajo.

Berlaku sebagai penggugat dalam perkara ini adalah tiga (3) orang anak alm. Tarsisius Tapu, pemilik sah atas lahan berukuran -+21.439 m2 yang kini disebut Bandar Udara Komodo.

Dalam salinan surat gugatan itu tergugat dalam hal ini Bupati Barat, diduga tidak memenuhi semua unsur ganti rugi atas tanah yang diambil Pemda Manggarai (sebelum pemekaran ke Kabupaten Mabar) untuk dipergunakan sebagai landasan Bandara tersebut.

Disebutkan dalam surat gugatan tersebut bahwa pada tahun 1991, alm. Tarsisius Tapu, ayah penggugat menyerahkan tanah kepada Pemda Manggarai seluas -+21.439 M2. 

Baca juga: Erick Thohir: 25% Perempuan Bakal Duduki Kursi Direksi BUMN

Dalam perjanjiannya Pemda akan mencarikan lahan baru dalam bentuk tanah kaveling yang seluas dengan tanah sebelumnya yang diambil Pemda Manggarai.

Namun dalam perjalanannya hingga almarhum meninggal dunia tahun 2004, Pemerintah dalam hal ini, Pemerintahan Mabar hanya mengganti sebagian kerugian dari total keseluruhan yang dijanjikan, yakni hanya 13.560 seluas m2

Sisanya seluas 10.440 m2, belum bisa dikuasai secara penuh oleh penggugat dengan alasan tanah tersebut mendapat sanggahan/diklaim oleh masyarakat yang merasa memiliki hak di atas lahan tersebut.

Berulangkali ayah penggugat mengirim surat bahkan mendatangi kantor bupati meminta pertanggung jawaban Pemda atas tanah tersebut, namun tidak ada kejelasan hingga dirinya meninggal di tahun 2004.

Atas dasar itu, maka penggugat yang merupakan anak kandung dari almarhum Tarsisius Tapu melanjutkan perjuang ayahnya dengan menggugat Pemda untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Baca juga: Diresmikan Jokowi, Puncak Waringin dan Goa Batu Cermin di Labuhan Bajo Habiskan Rp58,7 Miliar

Melalui Kuasa hukum mereka Lambertus Sedus  mengirim surat prihal gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dalam Surat Gugatannya, penggugat meminta Majelis pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk berkenan memutuskan agar pihak tergugat baik tergugat 1 maupun tergugat 2 membayar kerugian yang ditimbulkan selama 29 tahun kepada penggugat sebesar Rp47 Miliar

Untuk diketahui surat gugatan tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu 29 September 2021 dengan nomor register 216/SK/PDT/IX/2021/PN.LBJ

Kuasa hukum penggugat Lambertus Sedus ketika dimintai keterangannya pada Sabtu (16/10/2021), terkait perkembangan gugatan tersebut mengungkapkan bahwa gugatan ini sudah dilakukan sidang perdana, namun pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir.

“Gugatan ini sudah dilakukan siding perdana pada tanggal 12 oktober 2021, namun pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” ungkap Lambertus dilansir Floresku.com, jaringan KabarSiger.com.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pemda Mabar terkait ketidakhadiran mereka pada sidang perdana. (*)


 

Tulisan ini telah tayang di floresku.com oleh Redaksi pada 18 Oct 2021