Mengenal Apa Itu Merger? Upaya Efektifkan Usaha dan Perluas Pasar

2023-09-02T09:22:57.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Ilustrasi merger
Ilustrasi merger

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan merger terhadap tiga maskapai penerbangan pelat merah yaitu Garuda Air, Citilink, dan Pelita Air.  Hal itu untuk optimalisasi dan efisiensi klaster maskapai. 

Merger tersebut juga merupakan upaya menekan biaya logistik (logistic cost) sehingga akan membuat industri penerbangan menjadi lebih efisien. Sebelumnya, skema merger terhadap perusahaan BUMN pernah dilakukan terhadap Pelindo. 

Perusahaan di bidang Pelabuhan ini awalnya terdiri dari PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV yang kemudian dilebur menjadi satu dalam entitas bernama PT Pelindo II. Lantas, apakah yang dimaksud dengan merger? Apa sebab dan tujuan dari merger?

Merger dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan dan/atau pengawasan bersama; penggabungan atau penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan. KBBI juga mengartikan merger sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru. 

Definisi merger dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Perppu Cipta Kerja mendefinisikannya sebagai perbuatan hukum yang dilakukan satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain. Hal ini kemudian mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum dan menghasilkan terbentuknya satu perseroan baru. 

Terbentuknya perusahaan baru akan menyebabkan turut dibuatnya manajemen baru pula. Dalam merger, pemegang saham akan tetap eksis menjadi memegang saham dalam perusahaan yang baru hasil dari penggabungan. 

Merger dapat terjadi karena beberapa alasan. Alasan pertama yaitu meningkatkan nilai perusahaan sebab dalam penggabungan ini terdapat sinergi dua perusahaan yang berjalan bersama. Penggabungan perusahaan juga disebabkan alasan diversifikasi di mana perusahaan akan membagi bisnisnya untuk membuat produk dan menembus pasar baru.

Alasan ketiga yaitu meningkatkan kekuatan ekonomi sebab adanya penggabungan akan memperluas pasar dan memperbesar kapasitas produksi dari perusahaan. Pajak juga menjadi sebab dari adanya merger karena dengan adanya penggabungan dimungkinkan untuk memperoleh pajak yang lebih kecil daripada berjalan sendiri-sendiri.

Sebab terakhir dari merger adalah menciptakan kekuatan baru dan mengeliminasi kompetitor serupa. Perusahaan kompetitor yang tersisa akan sulit mengalahkan perusahaan yang melakukan penggabungan. Adanya hal tersebut akan mengurangi biaya produksi dan promosi terhadap produk yang ditawarkan oleh perusahaan.

Meski merger merupakan salah opsi untuk melakukan efisiensi dan melebarkan sayap usaha, cara ini juga memiliki sejumlah dampak terhadap perusahaan maupun karyawan. Sisi positif merger yaitu meningkatkan pangsa pasar karena perusahaan memiliki jangkauan pasar yang luas serta kapasitas produksi yang besar.

Di balik dampak positif tersebut, terdapat sisi negatif yang mengiringi. Merger dapat memungkinkan terjadinya konflik kepentingan mengingat terdapat dua perusahaan berbeda yang dijadikan satu. 

Gabungan dua perusahaan ini juga dapat memicu perpecahan jika tidak dilakukan kesepakatan bersama di awal. Bagi karyawan, merger menyebabkan mereka harus beradaptasi dengan lingkungan baru hasil penggabungan dua perusahaan.(*)