listrik
Penulis:Chairil Anwar
Editor:Chairil Anwar
Memiliki rumah menjadi impian banyak orang. Namun, membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang nyaman pasti menjadi pertimbangan.
Selain itu, sebelum membeli rumah, Anda juga perlu memeriksa kelistrikan pada rumah yang akan dibeli. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab, ini akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya. Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.
Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.
Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki sertifikat laik operasi (SLO).
Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.
Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan perjanjian jual-beli tenaga listrik,” ungkap Agung. (RIL)
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Tyo S pada 15 Feb 2022