Inflasi Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Mei 2021, IHK Lampung mengalami peningkatan indeks dari 106,92 pada April 2021 menjadi 107,09 pada Mei 2021. Dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,15 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Faizal Anwar memaparkan, berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Mei 2021 mengalami inflasi sebesar 0,68 persen, selanjutnya inflasi year on year (yoy) Mei 2021 terhadap Mei 2020 adalah sebesar 2,20 persen.
Dari sebelas kelompok pengeluaran, sepuluh kelompok pengeluaran mengalami inflasi, yaitu kelompok kesehatan yang mengalami inflasi sebesar 0,88 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,48 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,30 persen; kelompok transportasi 0,26 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,22 persen.
Selanjutnya kelompok pakaian dan alas kaki 0,12 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 0,12 persen; kelompok makanan, minuman dan tembakau 0,06 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,04 persen; dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,01 persen.
Sementara, satu kelompok yaitu kelompok
pendidikan tidak mengalami perubahan indeks.
Dari dua kota pemantauan di Lampung pada Mei 2021, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,09 persen, dan Kota Metro sebesar
0,64 persen.
Inflasi Kota Bandar Lampung menempati peringkat ke-72 dan Kota Metro peringkat ke-20 dari 90 kota yang diamati perkembangan harganya.
Dari 90 kota IHK, 78 kota mengalami inflasi dan 12 kota mengalami deflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 1,82 persen, inflasi terendah terjadi di Tembilahan sebesar 0,01 persen.
Sedangkan, deflasi tertinggi terjadi di Timika sebesar 0,83 persen, deflasi terendah terjadi di Palembang sebesar 0,02 persen.
Kelompok Kesehatan mengalami inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,88 persen.
Adapun subkelompok yang mengalami inflasi tertinggi pada bulan Mei 2021 adalah subkelompok Jasa Rawat Jalan yaitu sebesar 2,76 persen.(*)