BPS Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mendata pada Maret 2022 Provinsi Lampung mengalami Inflasi sebesar 0,92 persen. Inflasi tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,59 persen.
Maret 2022, IHK Lampung mengalami kenaikan indeks dari 108,71 pada Februari 2021 menjadi 109,71 pada Maret 2022. Dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,92 persen. Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender, Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,94 persen, selanjutnya inflasi tahun ke tahun Maret 2022 terhadap Maret 2021 adalah sebesar 2,43 persen.
Dari sebelas kelompok pengeluaran, delapan kelompok pengeluaran mengalami inflasi, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 2,59 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 1,24 persen; kelompok kesehatan 0,82 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,75 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,65 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 0,51 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,08 persen; dan kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05 persen.
Sebaliknya, dua kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok transportasi sebesar 0,23 persen; dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,05 persen. Sementara, satu kelompok lainnya yaitu kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks.
Dari dua kota pemantauan di Lampung pada Maret 2022, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,93 persen, sedangkan Kota Metro inflasi sebesar 0,86 persen. Kelompok makanan, minuman dan tembakau meberikan andil inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,77 persen.
Adapun subkelompok yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi pada bulan Maret 2022 adalah subkelompok minuman dan tembakau meberikan andil inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,77 persen. Adapun subkelompok yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi pada bulan Maret 2022 adalah subkelompok makanan yaitu sebesar 0,75 persen. (*)