Mandat LPS Makin Luas, Jamin Simpanan hingga Polis Asuransi

2026-08-14T22:08:53.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS Suhardiono dalam Media Gathering LPS di Kafe Daja, Bandar Lampung, Jumat (14/8).
Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS Suhardiono dalam Media Gathering LPS di Kafe Daja, Bandar Lampung, Jumat (14/8).

BANDARLAMPUNG — Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan kini semakin luas. Tak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga mendapat mandat untuk menjamin polis asuransi seiring penguatan regulasi sektor keuangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS Suhardiono dalam Media Gathering LPS di Kafe Daja, Bandar Lampung pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Suhardiono menjelaskan peran strategis LPS berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui regulasi terbaru tersebut, mandat LPS diperluas. Selain memberikan penjaminan simpanan perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi.

LPS saat ini sedang menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sebagai upaya memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi.

“LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, serta turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan,” ujar Suhardiono.

Simpanan Dijamin hingga Rp2 Miliar, Ada Syarat 3T

Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan. LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, dengan memenuhi persyaratan yang dikenal sebagai 3T.

Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

“LPS menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” jelas Suhardiono.

Selain menjamin simpanan, LPS memiliki sejumlah fungsi penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. Di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, menyelesaikan bank yang tidak berdampak sistemik, serta menangani bank bermasalah yang berdampak sistemik.

LPS juga menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Literasi Keuangan Jadi Kunci

Penguatan perlindungan masyarakat juga dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan. LPS menilai tingkat literasi memiliki hubungan yang sangat kuat dengan pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan.

Dalam pemaparannya, LPS menyebut korelasi antara literasi keuangan dan pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan mencapai 0,93.

Karena itu, edukasi keuangan dinilai penting, terutama bagi generasi muda yang mulai mengenal berbagai produk dan layanan keuangan.

Sebagai langkah memperluas inklusi dan literasi keuangan sejak dini, LPS menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Kolaborasi tersebut akan diwujudkan melalui Lampung Financial Festival 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 5–6 September 2026 di Novotel Bandar Lampung.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti Maharani mengatakan, festival tersebut menargetkan kehadiran sekitar 2.000 pengunjung, terutama siswa SMA/SMK sederajat.

Menurutnya, kegiatan itu diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada generasi muda mengenai pentingnya mengelola keuangan pribadi sekaligus memahami perlindungan terhadap simpanan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran kritis mengenai manajemen keuangan pribadi dan perlindungan simpanan sejak bangku sekolah,” ujar Damaiyanti.

Dengan semakin luasnya mandat LPS, pemahaman masyarakat terhadap sistem penjaminan dinilai menjadi semakin penting. Bukan hanya untuk memberikan rasa aman kepada nasabah, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.(*)