Ekspor pasir laut
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA—Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat bicara soal pemerintah yang berencana membuka jalur ekspor pasir laut. Susi menilai langkah itu tidak bijak lantaran bakal semakin memperparah krisis lingkungan.
Susi pun mendorong Presiden Joko Widodo membatalkan perizinan kapal asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun Twitternya, dikutip Senin 29 Mei 2023.
Sebagai informasi, Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu beleid mengatur ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam Pasal 6, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut.
Kebijakan itu dengan alasan untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dalam Pasal 8, Jokowi mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi yakni kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Meski demikian, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk menambang pasir di Indonesia jika kapal Indonesia tak tersedia. Adapun pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk sejumlah hal seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Pengerukan pasir juga dibolehkan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Pasal 9. Terkait ekspor dan penjualan pasir laut, Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau gubernur.
Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan. “Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP,” ujar Jokowi dikutip dari beleid tersebut.(*)