LPS Menghimbau Masyarakat Tak Mudah Tergoda Modus Kejahatan Siber

2023-03-05T11:45:13.000Z

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik.

Hal tersebut menurutnya sangat penting, terlebih di saat pembayaran digital yang terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital. Dominasi uang tunai juga mulai berkurang, tergantikan oleh pembayaran non-tunai.

“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” kata Didik dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 5 Maret 2023.

Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai mencapai Rp 408 triliun. Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan 2022 baik secara volume maupun nilai.

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.

Seperti diketahui, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria," jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan LPS terdiri dari tiga bagian pertama, tercatat pada pembukuan bank.  Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan. Ketiga, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Selanjutnya, jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya, akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.

Oleh karenanya, edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online.

“Meskipun digitalisasi keuangan tersebut memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat  juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” pungkasnya.(*)