LPS Likuidasi 1 BPR dengan Klaim Penjaminan Rp71,46 Miliar Selama Tahun 2022

2023-06-18T06:54:46.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,748 triliun atau milik lebih dari 271 ribu rekening sejak beroperasi pada 2005 hingga April 2023,

Adapun jumlah klaim tersebut dibayarkan LPS kepada nasabah bank gagal yang dilikuidasi LPS dengan total jumlah bank gagal yang terdiri dari satu bank umum dan 118 BPR/BPRS. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya terus melakukan penguatan di internal LPS, di antaranya dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko.

"Kami juga melakukan pengawasan internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi.

Selain itu, sepanjang 2022, hanya ada satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Kemudian LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan BPR tersebut sebesar Rp 71,46 miliar milik 16.770 rekening.

"Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas antara LPS dan regulator perbankan lain, dinilai telah mampu menjaga kestabilan kondisi perbankan," ungkapnya.

Atas pencapaian tersebut,  LPS kembali meraih opini wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022. 

LPS mampu mempertahankan opini ini selama sembilan tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2014. Hal ini menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja lembaga, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan dukungan dari BPK sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.

"Baik dalam bentuk pemberian rekomendasi atau masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)