Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan kinerja industri perbankan tetap stabil pada awal tahun 2023. Hal ini terlihat dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan yang menunjukan perkembangan positif.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada Januari 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,53% yoy diikuti oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 8,03% yoy.
"Kinerja intermediasi perbankan terus meningkat. Kredit perbankan ini tumbuh secara konsisten di atas 10% sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 1 Maret 2023.
Pemulihan kinerja intermediasi ini juga diikuti dengan terjaganya aspek pengelolaan risiko kredit. Tercatat rasio Gross Non Performing Loan (NPL) berada pada level yang terkendali sebesar 2,59% diikuti dengan indikator risiko atas kredit yang disalurkan (LAR) yang terus menurun ke level 14,52%.
Ke depannya, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 17 bps menjadi 3,12% pada periode 24 Januari hingga 20 Februari 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap terus merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian, respon antar kelompok bank cenderung bervariasi dipengaruhi faktor likuiditas dan kecepatan ekspansi kredit,” jelasnya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 10 bps menjadi sebesar 1,58% jika dibandingkan periode Januari 2023.
“Kenaikan SBP valas ini terus berlanjut sejalan dengan arah kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat meski dengan laju kenaikan akan cenderung lebih kecil,” tambahnya.
Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.(*)