LinkAja Luncurkan Layanan Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

2020-04-15T00:55:00.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabarsiger.com, Jakarta - Penyedia layanan uang elektronik nasional, LinkAja, hari ini secara resmi meluncurkan Layanan LinkAja Syariah. POH Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan, layanan ini merupakan uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

“Dalam rangka mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah,” ungkap Haryati dalam Soft Launching LinkAja Syariah secara daring, Selasa (14/4/2020).

Haryati mengatakan, layanan ini diluncurkan karena pihaknya melihat kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk ekonomi syariah yang mulai meningkat. Pembayaran Digital Syariah menurutnya sangat dibutuhkan masyarakat seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup.

Haryati berharap Layanan Syariah LinkAja ini nantinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, terutama umat muslim yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya.

Selain menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, LinkAja Syariah juga telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Selain itu, uang elektronik pelat merah ini juga telah mengantongi izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.(*)