Langkah OJK Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pasar Modal Lewat POJK 30 2023

2024-01-26T06:17:27.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di pasar modal.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di pasar modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 (POJK 30/2023) diterbitkan dan fokus pada pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik terkait audit atas laporan keuangan di Pasar Modal. 

Langkah ini diambil untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam pengomunikasian Hal Audit Utama yang mungkin muncul akibat adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Salah satu tujuan utama POJK 30/2023 adalah menghapus ketidaksetaraan tersebut, khususnya dalam konteks audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten. 

SA 701, yang mengatur pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik, khususnya pada audit satu set laporan keuangan lengkap dari emiten, merupakan landasan bagi penerbitan POJK ini. 

Standar Audit tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas revisi standar pelaporan auditor pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

POJK 30/2023 menetapkan substansi yang mencakup beberapa poin penting. Pertama, definisi entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal mencakup entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek, entitas yang menghimpun dana dari masyarakat untuk investasi di portofolio dan efeknya tercatat di bursa efek, serta entitas dengan kegiatan di Pasar Modal.

Selanjutnya, aturan penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik berlaku dengan ketentuan waktu yang berbeda untuk jenis entitas tertentu. 

Bagi entitas yang melakukan penawaran umum dan entitas yang menghimpun dana untuk investasi di portofolio dengan efek yang tercatat di bursa efek, aturan ini berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023. 

Sementara itu, bagi entitas dengan efek tidak tercatat di bursa efek, perusahaan publik, dan entitas dengan kegiatan di Pasar Modal, aturan ini berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024.

Dengan POJK 30/2023, diharapkan adanya kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik terkait audit laporan entitas di Pasar Modal. 

Pengimplementasian komunikasi Hal Audit Utama diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memberikan pemangku kepentingan informasi yang lebih jelas dan terstruktur.

Laporan keuangan merupakan parameter utama yang digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan, khususnya perusahaan terbuka atau emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).(*)