Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG — Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H., dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H menyebut tindakan penyidik Polresta Lampung yang melakukan upaya penjemputan paksa serta memasukkan A bin H ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai berlebihan, tidak prosedural, dan melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H., dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H., selaku kuasa hukum A bin H terkait Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/05/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026.
Menurut kuasa hukum, penetapan DPO dan upaya penjemputan paksa dilakukan hanya dalam waktu dua hari setelah sidang perdana praperadilan. Tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan terkesan sebagai akal-akalan untuk memengaruhi Majelis Hakim Tunggal agar menolak permohonan praperadilan yang saat ini masih berproses.
Diketahui, penyidik Polresta Lampung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 3 Februari 2026. Surat tersebut memerintahkan agar A bin H dibawa, padahal yang bersangkutan sedang mengajukan permohonan praperadilan atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri dan oleh karena itu tidak patut dijemput paksa maupun dimasukkan ke dalam DPO. A bin H, kata mereka, tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum setelah adanya kepastian hukum melalui putusan praperadilan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa penahanan serta penetapan wajib lapor dua kali dalam sepekan yang telah dijalani sebanyak 33 kali dan dinilai tidak beralasan serta merugikan kliennya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk dan mendasarkan permohonan pada Pasal 1 Angka 15 serta Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP 2025.
Kuasa hukum juga menyayangkan tidak adanya panggilan resmi dari penyidik kepada A bin H, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. “Klien kami siap hadir di Polresta Lampung jika dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, saat ini klien kami menunggu putusan praperadilan, bukan melarikan diri atau menghindari kewajiban hukum,” tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut disampaikan, segala tindakan hukum, termasuk penjemputan paksa dan penetapan DPO, seharusnya ditangguhkan selama proses praperadilan masih berlangsung. “Tindakan penyidik Polresta Lampung yang memasukkan A bin H ke dalam DPO adalah berlebihan dan melawan hukum,” ujar kuasa hukum.
Atas tindakan penyidik yang dinilai tidak prosedural dan merugikan hak hukum kliennya, pihak kuasa hukum telah melaporkan secara resmi permasalahan tersebut ke Irwasum Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Irwasda Polda Lampung. (rls)