Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan berlangsung sejak Kamis 28 September 2023 sore dan berlanjut hari Jumat 29 September 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kegiatan penggeledahan yang dilakukan sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah bukti seperti uang dengan mata uang rupiah, mata uang asing dan surat berharga.
Penyidik juga menyita dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Namun KPK belum membeberkan detail jumlah uang yang disita. “Sekitar puluhan miliar,” ujar Ali. Menurut Ali, KPK kini telah memiliki alat bukti untuk terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi di Kementan.
Pihaknya membeberkan kasus korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum. Ali memastikan tempat kejadian berada di Kementan. “Dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujarnya.
Sejauh ini KPK belum dapat menerangkan konstruksi perkara Syahrul Yasin Limpo. Sebagai informasi, KPK tengah mengusut tiga kluster perkara dugaan korupsi di Kementan. “Kami tidak bisa menyampaikan apa yang jadi materi. Perkaranya masih berjalan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, KPK memastikan penggeledahan tidak berlanjut pada penahanan terhadap pihak terkait. Selain Mentan, ada dua pegawai Kementan yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi. KPK sendiri dikabarkan telah menetapkan Mentan sebagai tersangka kasus korupsi.
Mentan sendiri saat ini masih berada di luar negeri dan baru akan kembali pada Sabtu 30 September 2023. Dirinya diketahui sedang menghadiri Konferensi Global tentang Peternakan Berkelanjutan Transformasi di Roma, Italia.
Syahrul diketahui menjadi tersangka bersama dengan dua orang terkait lainnya dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hingga kabar ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi soal penetapan tersangka dari KPK.(*)