Korupsi
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Benar, ada giat di sana,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 September 2023.
Meski demikian belum diketahui lebih detail soal alat bukti yang diamankan oleh Lembaga Anti Rasuah dalam penggeledahan tersebut. Seperti diketahui KPK telah mengumumkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 14 Juni 2023 lalu. Terkait dugaan korupsi yang dilakukan KPK belum membeberkannya lebih jelas sebab masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri, 14 Juni 2023. Dirinya juga mengatakan jika ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut maka akan disampaikan perkembangannya. “Segera kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali melanjutkan.
Mentan Syahrul Yasin Limpo pernah dipanggil oleh Lembaga Anti Rasuah pada 16 Juni 2023 lalu. Pemanggilan tersebut kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diselidiki KPK. Dalam pemanggilan tersebut Limpo diketahui tidak dapat hadir sebab terdapat agenda negara dimana salah satunya menghadiri forum G20 di India serta beberapa urusan lainnya.
Mentan baru datang memenuhi panggilan KPK pada 19 Juni 2023. Dirinya diperiksa selama 3,5 jam di Gedung ACLC KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. Terkait pemanggilan dirinya, Syahrul akan siap datang kembali jika KPK memanggilnya serta bersikap kooperatif dan professional dalam pemeriksaan.
“Saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya usai diperiksa KPK, 19 Juni 2023. Tidak hanya Mentan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN guna dimintai keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan terkait kasus tersebut terdapat tiga klister dalam penyelidikan yang dilakukan. Klaster pertama yaitu Praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Kemudian klaster kedua dan ketiga KPK hanya menyebutkan soal korupsi proyek. Dari ketiga klaster tersebut hanya klaster pertama yang telah dilakukan gelar perkara oleh KPK.(*)