Ketua SMSI Lampung: Tindak Kriminal Tak Boleh Dibela

2022-03-14T13:29:55.000Z

Penulis:Chairil Anwar

Editor:Chairil Anwar

IMG-20220314-WA0109.jpg
Ketua SMSI Lampung Donny Irawan mengatakan wartawan harus menjunjung kode etik jurnalistik.

BANDAR LAMPUNG — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku pemberitaan yang beredar terkait pernyataan sikap SMSI Lampung terhadap kasus yang terjadi dengan ketua Umum PPWI ditujukan kepada internal pengurus dan media yang berada di bawah naungan SMSI Lampung.

"Edaran yang dikeluarkan ini untuk internal anggota kami, khususnya media-media yang menjadi anggota SMSI Lampung. Jadi, bukan untuk eksternal atau organisasi lainnya," kata Donny Irawan, Senin, 14 Maret 2022.

Menurut Donny, ia meminta para anggota SMSI Lampung agar tidak ikut campur terkait masalah yang terjadi di Polres Lampung Timur tersebut. Apalagi, masalah tersebut merupakan tindakan kriminal dan di luar tugas kerja wartawan serta tidak ada dalam kode etik jurnalistik.

"Saya mengingatkan anggota SMSI Lampung agar bekerja sesuai aturan. Tidak mendukung segala tindakan di luar kerja jurnalistik, apalagi tindakan yang menyangkut kriminal. Saya minta anggota, khususnya media, bekerja fokus sesuai kode etik jurnalistik dan menjaga muruah organisasi," ujar Donny.

Donny menjelaskan edaran ini ditujukan ke anggota SMSI Lampung untuk menjaga situasi yang kondusif dan tidak membuat gaduh di masyarakat. Ia meminta media di bawah SMSI Lampung agar fokus menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch. Bangun menanggapi terkait kasus penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur. Menurut Hendri, masalah tersebut merupakan murni kasus kriminal dan bukan kasus yang menyangkut jurnalistik.

"Itu yang saya lihat merupakan murni tindakan kriminalisme, apalagi menyangkut pemerasan dan arogansi. Jadi tidak perlu dibela," kata Hendri saat berbincang melalui telepon dengan Ketua SMSI Lampung Donny Irawan.

Hendri menjelaskan tidak ada dalam kode etik jurnalistik yang memperbolehkan wartawan melakukan pemerasan dan arogansi terhadap organisasi lain. Dalam penangkapan yang terjadi juga bukan menyangkut profesi wartawan, melainkan murni kasus kriminalisme.

"Tindakan kriminal bukan kerja jurnalistik. Yang saya lihat ini ada kasus pemerasan dan arogansi. Untuk apa kita bela, karena ini tidak ada kaitan dengan profesi wartawan. Malah ini sangat memalukan dan merusak nama baik wartawan yang bekerja sungguh-sungguh," jelas dia.

Sebelumnya, terjadi insiden penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung pada Sabtu, 12 Maret 2022. Wilson ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.

Selain perusakan bunga, ia juga diduga telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian ia dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. (RIL)