OJK Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Lampung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar Sosialisasi Perlindungan Investor di Pasar Modal dengan perdana menghadirkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Kegiatan berlangsung di Kantor OJK Lampung dengan menghadirkan peserta dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, perusahaan sekuritas, mahasiswa, tim galeri investasi hingga media pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, “Dengan adanya sosialisasi dan edukasi sosialisasi perlindungan investor bersama KSEI dan SIPF diharapkan peserta yang hadir mampu membagi informasi dan pengetahuannya ke masyarakat luas agar merasa nyaman dan aman untuk berinvestasi di pasar modal,”ujar Bambang.
Kegiatan ini juga sejalan dengan implementasi UU P2SK salah satunya terkait penguatan kolaborasi perlindungan investor dengan dilakukan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di bidang pasar modal.
“Dengan mendorong kinerja pasar modal khususnya di Provinsi Lampung, diharapkan mampu meningkatkan literasi tentang industri pasar modal yang tentu sejalan dengan pertumbuhan investor yang semakin cerdas memilih instrumen investasi yang tepat,”harapnya.
Untuk para investor mungkin sudah tidak asing dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO) yang memiliki tugas memberikan perlindungan bagi aset milik investor, baik keamanan, kerahasiaan maupun transparansi informasi kepemilikan efek yang tersimpan di KSEI.
Head of Customer Relations Unit KSEI Abdul Azis Albakkar memaparkan, KSEI adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Salah satu fasilitas KSEI sejak tahun 2009 sudah memiliki AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) yang kini sudah bertransformasi menjadi sebuah aplikasi AKses KSEI yang dapat diunduh untuk mempermudah investor monitoring kepemilikan efek secara berkala agar terhindar dari penyimpangan penggunaan aset.
“Meskipun investor memiliki banyak akun di perusahaan sekuritas dengan adanya AKses KSEI akan lebih mempermudah mengecek portofolio investasi hanya dalam satu layar sehingga mempermudah memonitoring apabila terjadi penyimpangan,” ujar Azis.
Azis melanjutkan, KSEI juga berperan memonitoring pertumbuhan investor yang terdata melalui kepemilikan Single Investor Identification (SID). Menariknya di Provinsi Lampung pertumbuhan investor di Lampung masih didominasi anak muda dengan usia dibawah 30 tahun. Bahkan dari sisi pekerjaan investor di Lampung masih didominasi anak sekolah/mahasiswa.
“Data per 20 Oktober 2023 secara demografi laki-laki 64,92 persen masih mendominasi investor di Lampung dengan usia dibawah 30 tahun dan rata-rata masih pelajar/mahasiswa yang mencapai 73,20 persen dengan total aset mencapai Rp1,23 triliun,”papar Azis.
Hal ini menunjukan, anak muda di Lampung sudah lebih aware dengan manfaat berinvestasi di pasar modal. Pencapaian ini bisa juga didukung masifnya BEI Lampung bersama OJK menggelar edukasi dan sosialisasi yang menyasar kaum muda.
Data secara keseluruhan, jumlah investor Lampung menempati urutan ke-10 nasional dengan total jumlah investor 285.388. Sedangkan nilai aset baru mencapai Rp3,9 triliun.
Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal, maka setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal (DPP), dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK nomor 49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan OJK nomor 50/POJK.04/2016 mengenai PDPP.
Head of Internal Audit & Compliance Febindra Hari Sutejo memaparkan, investor yang asetnya mendapat perlindungan adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan antara lain menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian, dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal atau Single Investor Identification (SID) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Sedangkan aset yang dilindungi merupakan aset berupa efek yang tercatat dan terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meliputi efek ekuitas, efek bersifat utang, derivatif, dan reksa dana,”papar Febi.
Bahkan sejalan dengan disahkannya UU P2SK pasar 69B ayat (1) 'Penyelenggara dana perlindungan pemodal dapat memberikan perlindungan dana pemodal berdasarkan ketentuan OJK’.
“Hal ini menunjukan peran SIPF tidak hanya diperkuat tetapi juga diperluas sejalan semakin luasnya market product pasar modal seperti SCF dan reksadana,”tutup Febi. (*)