Kemnaker: Penyesuaian UMP 2024 hanya Untuk 1,9 Juta Pekerja

2023-11-22T15:37:35.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_4472.webp

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berfokus pada penyesuaian upah minimum. Hal itu mengingat jumlah tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 1,9 juta orang. 

Sesuai PP, nominal UMP 2024 hanya diberikan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Buruh yang telah bekerja lebih dari setahun dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan angka 1,9 juta pekerja berdasarkan asumsi kasar pekerja formal sebanyak 50 juta orang. 

Menurut dia, pekerja formal dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 3,8% dari angka tersebut. “Kami fokus pada kelompok pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun. Kelompok ini yang harus dihargai produktivitasnya sesuai kemampuan perusahaan," kata Indah dalam keterangan pers, dikutip Rabu, 22 November 2023. 

Oleh karena itu, pihaknya menilai penyesuaian UMP antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per tahun adalah hal yang wajar. Indah menyebut kenaikan upah antara Rp1 juta sampai Rp2 juta hanya dapat diberikan pada pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun. 

Pihaknya menilai hal tersebut sudah sejalan dengan penyesuaian upah minimum yang dilaporkan 30 provinsi hingga Selasa 21 November 2023 malam. Sebagai informasi, kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal dipegang Maluku Utara sebesar Rp223.280 (naik 7,5%). Adapun kenaikan UMP terendah berada di Gorontalo sebesar Rp35.750 (naik 1,25%). 

Menaker Ida Fauziyah mengaku sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah. “Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida. 

Pihaknya mengatakan penetapan UMP provinsi paling lambat Selasa pukul 23.59 WIB. Hingga menjelang deadline Selasa malam, Kalimantan Tengah, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan belum mengumumkan UMP-nya.(*)

Tags:UMP