Kemenkominfo Janjikan Sameday Service Industri Penyiaran

2023-09-12T22:16:43.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menjanjikan kepengurusan izin dapat dilakukan secara cepat, bahkan bisa sehari jadi (sameday service). Kemudahan itu diberikan bagi para pelaku industri penyiaran baik televisi maupun radio di Indonesia melalui E-Penyiaran. 

Hal tersebut diungkapkan dalam acara rebranding (Pengenalan ulang) E-Penyiaran yang dilakukan Kemenkominfo, Selasa 12 September 2023. Tidak hanya menjanjikan layanan sameday service, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan terdapat beragam inovasi baru dalam E-Penyiaran. 

Terdapat akses kepada pelaku industri di bidangnya untuk memantau proses pengajuan izin secara aktual, melaporkan masalah penyiaran, hingga mengatur pembayaran izin secara lebih transparan

Terkait layanan dan inovasi tersebut, keberadaan layanan E-Penyiaran dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas bagi pelaku industri di bidang tersebut yang memiliki keterbatasan waktu dan tempat dalam mengurus perizinan. Sebagai contoh mereka yang berada di Papua tidak perlu lagi menuju Jakarta.

“E-Penyiaran ini hadir karena Indonesia luas. Jangan sampai seperti dahulu orang dari Papua harus urus izin datang ke Jakarta, sudah berapa ongkosnya, kan. Sekarang tidak perlu seperti itu sehingga efisien sekali,” ujar Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.

Rebranding E-Penyiaran

Kemenkominfo diketahui tengah melakukan rebranding (pengenalan ulang) E-Penyiaran guna mempermudah para pelaku industri penyiaran. Dalam pengenalan ulang tersebut, layanan E-Penyiaran telah dilengkapi dengan dua standar internasional yaitu ISO 27001:2022 dan ISO9001:2015.

Standar ISO27001:2022 menandai bahwa akses digital untuk mengurus perizinan penyiaran itu telah memenuhi standar Sistem Keamanan Manajemen Informasi. Adapun standar ISO9001:2015 memberikan jaminan bahwa E-Penyiaran telah memenuhi standar manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.

Menkominfo berharap dengan dengan pengenalan ulang E-Penyiaran sebagai layanan publik untuk perizinan yang dapat diakses secara digital, maka iklim investasi di industri penyiaran bisa semakin positif. Selain itu, proses perizinan juga akan menjadi semakin efektif, efisien, dan transparan.

“Melalui rebranding (pengenalan ulang) E-Penyiaran, saya berharap pelayanan publik dari Kominfo dapat menjadi semakin efektif, efisien, dan transparan,” ujar Budi Arie. Keberadaan E-Penyiaran juga diharapkan menjadi One Stop Service (OSS) yang dapat meningkatkan efisiensi bagi para pelaku industri penyiaran.(*)