Kemenhub Diminta Kerjasama dengan BUMN dan Swasta Garap Angkutan Perintis

2022-11-07T05:43:24.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Kemenhub bersama BUMN dan perusahaan swasta turut serta dalam menghadirkan layanan angkutan perintis di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, dan perbatasa (3TP).
Kemenhub bersama BUMN dan perusahaan swasta turut serta dalam menghadirkan layanan angkutan perintis di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, dan perbatasa (3TP).

JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta BUMN dan perusahaan swasta turut serta dalam menghadirkan layanan angkutan perintis di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, dan perbatasa (3TP). Khususnya menjalin kerja sama dengan perusahaan lokal daerah.

Djoko memandang, kolaborasi ini bisa menjadi solusi berbagai kendala dalam penyediaan angkutan perintis. Salah satu kendalanya adalah terbatasnya kendaraan yang bisa dioperasikan.

Djoko memandang ada keterbatasan anggaran untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis dengan melibatkan BUMN dan perusahaan swasta dalam hal pengadaan sarana. Kolaborasi harus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi penyelenggara angkutan perintis. Salah satunya kolaborasi antarperusahaan BUMN.

"Untuk membantu Perum Damri misalnya, perusahaan BUMN lain dapat menyediaan bus di sekitar wilayah perusahaan sebagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk pengadaan bus sebagai bentuk corporate social responsibilty (CSR)," ujar Djoko dalam keterangannya, dikutip Senin, 7 November 2022.

Sementara itu dalam kondisi jalan yang dilewati belum memadai dapat dilakukan dengan pilihan sarana angkutan disesuaikan dengan kondisi jalan. Sarana angkutan dapat mengangkut penumpang dan barang, tidak diharuskan dengan kelengkapan fasilitas berpendingin.

"Sembari menunggu kewajiban pemda untuk memperbaiki jaringan jalan yang rusak. Karena jalan yang rusak itu berada di jalan yang wewenangnya di pemerintah daerah, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten," paparnya.

Menurutnya, wilayah perbatasan yang sudah terbangun Pos Lintas Batas Batas Negara (PLBN) wajib dilengkapi dengan fasilitas layanan angkutan umum yang dimulai dengan angkutan jalan perintis. Kemudian, Pulau-pulau kecil dibantu pengoperasian layanan angkutan umum perintis.

"Dapat diterapkan sistem kontrak tahun jamak (multi years) agar operator dapat dengan mudah melakukan pengadaan sarana bus baru. Dengan sistem kontrak seperti itu dapat dengan mudah untuk mencari investor melalui pinjaman di perbankan. Kemudian dalam pengoperasian diterapkan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dengan sistem pengawasan yang disederhanakan," beber Djoko. (*)