pelayanan publik
Penulis:Yunike Purnama

BANDARLAMPUNG - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Lampung mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan dalam penguatan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat dengan tema ‘Pelayanan Publik Berbasis HAM’ bertempat di Begadang Convention Center pada Rabu (18/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan mendorong pemajuan HAM di kalangan mahasiswa dan akademisi. Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Lampung, Basnamara diwakili Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Raden Roro Artati menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam implementasi HAM.
Pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia berarti pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, transparan, dan menghormati martabat setiap orang. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena latar belakang suku, agama, gender, kondisi ekonomi, maupun kondisi fisik. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah,
dan profesional.
"HAM bukan sekadar hak hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan universal yang harus diwujudkan dalam lini kehidupan,”ujar Roro dalam sambutannya.
Roro juga menyebutkan terkait Prinsip HAM antara lain universal, saling terkait, tidak dapat dibagi, kesetaraan, non diskriminasi, saling bergantung, tanggung jawab negara dan martabat manusia.
Dalam kegiatan menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Fatoni, S.H.,M.H. memaparkan materi terkait pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) Menuju Layanan yang Memanusiakan Manusia.
Fatoni mengatakan dalam penerapan pelayanan publik berbasis HAM inti utamanya adalah mampu menuju layanan yang memanusiakan manusia. “Dalam penerapan P2HAM memiliki kunci keberhasilan mulai dari komitmen politik, kapasitas lembaga, partisipasi masyarakat,”ujarnya.
Ia melanjutkan, pelayanan publik yang diselenggarakan dengan berpedoman kepada prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan harus cepat, tepat dan berkualitas. Prioritas umum sesuai permenkumham 23/2023 kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, lansia, kelompok minoritas. Contoh layanan berbasis HAM seperti penyediaan infrastruktur fasilitas untuk kelompok rentan, seperti pengadaan ruang laktasi, adanya juru bahasa isyarat untuk disabilitas tuli dan layanan publik bidang landai untuk disabilitas negara.
Dalam realitas dan tantangan P2HAM pertama harus memperhatikan infrastruktur banyaknya unit layanan yang belum ramah disabilitas. Kemudian kedua sumber daya masih memiliki keterbatasan anggaran dan sdm yang kompeten. Ketiga sistem pengaduan yang belum terintegrasi dan harmonisasi antara peraturan dan penerapannya.
Peran akademisi dalam hal ini dapat melakukan pengajaran melalui pendidikan terkait HAM, penelitian adanya riset empiris yang bisa untuk mendorong kebijakan, pengabdian adanya klinik hukum, kkn tematik, layanan bantuan hukum dan pendampingan akses layanan. (*)