Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung telah memeriksa sebanyak 76 saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019–2021.
Dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan kasus tersebut, Kejati Lampung pun menggeledah kantor DLH dan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Sudah 76 saksi yang kita periksa di tahap lidik. Termasuk mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung Sahriwansyah diperiksa terkait dengan pungutan retribusi sampah," ujar Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif, usai penggeledahan di kantor DLH Bandar Lampung, Selasa 30 Agustus 2022.
Ia juga menyampaikan, kerugian negara terkait adanya kasus tersebut belum disampaikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini baru penyitaan berkas perkara saja, berkaitan dengan retribusi sampah selama tiga tahun 2019 hingga 2021," katanya.
Dalam penggeledahan di kantor DLH membawa berkas yang dimasukkan kedalam 1 kotak besar berwarna abu-abu dengan dua kardus bekas air minum.
Sementara, Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budiman P Mega mengatakan pihaknya mendukung penuh Kejati untuk mencari kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Tadi yang dibawa soal retribusi semua dibawa, seperti arsip-arsip dan karcis-karcis," ucapnya, saat mendampingi tim penyidik Kejati Lampung.
Menurutnya, tim Kejati memeriksa ruangan tata lingkungan dan pengelolaan retribusi saja.
"Saya cuma mendampingi saja dan mengizinkan. Saya enggak ditanya apa-apa, karena saya juga baru tiga minggu menjabat Kepala DLH," ujar Budiman. (IQB)