Polda Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi online hingga ke akarnya.
Komitmen ini disampaikan Helmy usai mengikuti rapat perdana Kapolri bersama Komisi III DPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai strategi yang dilakukan Polri untuk memberantas judi online, termasuk kerja sama erat dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melacak dan menyita aset pelaku.
Merespons arahan tersebut, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa Polda Lampung siap melaksanakan instruksi Kapolri dengan komitmen tinggi. Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024, Polda Lampung telah mengungkap 111 kasus judi, mencakup 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional. Sebanyak 240 tersangka ditangkap, dan aset senilai Rp8,977 juta disita, selain juga merekomendasikan pemblokiran 275 situs judi kepada Kominfo.
“Kami di Polda Lampung mendukung penuh langkah yang telah disampaikan Bapak Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III. Kami berkomitmen untuk menangani kasus judi online di Lampung dengan tindakan tegas,” ujar Helmy.
Helmy juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pencegahan dan penindakan hukum di wilayah Lampung serta tidak akan ragu memberi sanksi kepada siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian. Ia menyatakan akan ada sanksi berat bagi personel yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami telah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang terlibat, mendukung, atau melindungi kegiatan ini, akan kami tindak hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” imbuh Helmy dengan tegas.
Selain penindakan hukum, Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum agar praktik judi online tidak terus berkembang di masyarakat.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita semua,” ujar Helmy.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pencapaian Polri dalam pemberantasan judi online sejak 2020 hingga 2024. Selama periode tersebut, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Kapolri juga mencatat bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai sekitar Rp283 triliun.
Komitmen Kapolri ini didukung penuh oleh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap untuk menindak kejahatan dan mengedukasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (*)