Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Penguatan Intelijen Pemasyarakatan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Dr. Sorta Delima Lumban Tobing serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, R.B. Danang Yudiawan; Pejabat Administrator dan Pengawas, Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung dan Para Pejabat Pengawas Keamanan dan Ketertiban serta KPLP/KPR.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, "Berbicara terkait intelijen pemasyarakatan semuanya harus diantisipasi khususnya resiko yang rentan karena berhubungan langsung dengan warga binaan,"paparnya.
Sorta berharap dalam kegiatan kali ini dapat menghasilkan output terbaik terhadap pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan,dan pengelolaan oleh seluruh unsur pemasyarakatan.
“Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya secara pribadi sekaligus mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada saudara-saudara seluruh Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung dapat memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas – Rutan agar upaya kelompok atau orang tertentu yang ingin mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas-Rutan selama Pemilu 2024, dapat dicegah dan digagalkan.” pesan Sorta.
Kakanwil Sorta mengajak seluruh jajaran untuk bersama gelorakan pengawasan pemasyarakatan dengan tetap mengutamakan azas humanis memanusiakan manusia, namun tetap wajib melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap semua kemungkinan yang memicu gangguan Kamtib. Karena ini bukan hanya tugas Satopspatnal, akan tetapi tugas kita semua insan pengayoman.
Selanjutnya Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto menyampaikan terkait Ruang Linkup Intelijen, Penyelenggaraan dan Kegiatan Intelijen sesuai dengan Dasar Hukumnya.
Ia juga menghimbau agar seluruh jajaran petugas dalam bekerja supaya selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.
Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan petugas Lapas adalah petugas pengamanan dan pembinaan, payungi diri dengan tiga kunci dalam bekerja yakni Bekerja harus teradministrasi, Bekerja harus terdokumentasi dan Bekerja harus terintegrasi.
Kemudian, diluar koordinasi dengan KOMINPUS dan KOMINDA, pelaksanaan intelijen pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, dan/atau Orang, organisasi atau badan, atau kelompok masyarakat. Kerja sama di bidang Intelijen Pemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirkamtib dalam penguatannya tentang Intelijen. (*)