Kanwil Kemenhum Lampung dan Pemda Bahas Penyusunan PKS Perkuat Ekosistem KI

2026-08-26T11:24:44.000Z

Penulis:Yunike Purnama

FGD Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenhum dan Pemda se-Provinsi Lampung pada Rabu(26/8).
FGD Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenhum dan Pemda se-Provinsi Lampung pada Rabu(26/8).

BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung bersama pemerintah daerah se-Provinsi Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertempat di Aula Kanwil Kemenhum Lampung pada Rabu(26/8).

Kegiatan ini menjadi forum untuk menyatukan langkah dan menghimpun masukan komprehensif terkait ruang lingkup kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI).

FGD tersebut turut dihadiri perwakilan bagian hukum pemerintah daerah serta jajaran Kanwil Kemenhum Lampung. Salah satu isu penting yang mengemuka adalah apakah ruang lingkup PKS perlu dibuat seragam untuk seluruh pemerintah daerah atau justru disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenhum Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenhum Lampung, Benny Daryono, mengapresiasi partisipasi seluruh pemerintah daerah yang hadir dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenhum Lampung dan pemerintah daerah.

“Kanwil Kemenhum tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat,” ujar Benny.

Benny menilai Lampung memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari karya cipta, inovasi, produk unggulan daerah hingga kekayaan yang berkaitan dengan budaya dan karakteristik geografis.

Karena itu, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan fasilitasi, edukasi, perlindungan, serta mendorong masyarakat agar semakin sadar terhadap pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya maupun inovasinya.

Dorong Terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual

Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar.

Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar memaparkan, pada penyusunan PKS bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus menjadi landasan kerja sama yang terstruktur dan menghasilkan program nyata. Salah satu program prioritas setelah PKS terbentuk adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

“Melalui kerja sama ini, koordinasi dan fasilitasi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan sekaligus penguatan pengelolaan Sentra KI sebagai bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional,” jelasnya.

Lampung Punya Potensi KI Besar

Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran vital dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, serta mendukung transformasi daerah.

Potensi tersebut dapat bersumber dari kekayaan budaya, karakteristik geografis, produk unggulan daerah, hingga kreativitas masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Data yang disampaikan menunjukkan Lampung berada di peringkat ke-11 secara nasional dalam sejumlah indikator pendaftaran kekayaan intelektual, dengan 4.273 pencatatan hak cipta, 40 paten, 984 merek, dan 14 desain industri.

Sementara itu, hingga 25 Agustus 2026 tercatat sebanyak 5.079 permohonan merek di Provinsi Lampung. Namun, angka tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan potensi UMKM di Lampung.

Dari total sekitar 492.986 UMKM, baru sekitar 1.041 UMKM yang telah terdaftar mereknya, atau sekitar 1 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang sangat besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Hukum juga tengah mengembangkan sistem informasi layanan pendampingan dan perlindungan kekayaan intelektual.

PKS Diharapkan Jadi Landasan Aksi Nyata

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Lampung, Erman Syarif.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Lampung, Erman Syarif, mengapresiasi pelaksanaan FGD sebagai langkah penting dalam menyusun kerja sama yang memiliki landasan hukum dan pembagian tugas yang jelas.

Menurut Erman, penyusunan PKS perlu berpedoman pada dasar hukum yang tepat sehingga dapat merinci ruang lingkup kerja sama, termasuk kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menjelaskan, kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek, antara lain hak cipta, paten, desain industri, dan merek. Potensi tersebut perlu dikelola secara serius karena dapat menjadi aset sekaligus identitas dan karakteristik daerah.

“Kekayaan intelektual penting bagi daerah sebagai instrumen perlindungan produk dan kreativitas, penguat daya saing UMKM, sarana peningkatan nilai tambah produk daerah, sekaligus mendukung promosi dan pemasaran produk daerah,” kata Erman.

Ia menambahkan, penyusunan PKS menjadi penting untuk memberikan landasan kerja sama yang jelas, mempertegas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, menyatukan program, memperkuat koordinasi, menyinkronkan data, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual.

Dengan demikian, kerja sama antara Kanwil Kemenhum Lampung dan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada dokumen PKS, tetapi berlanjut menjadi aksi nyata.

Salah satu target yang juga didorong adalah hadirnya Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) serta terbentuknya Sentra KI di daerah.

Melalui FGD ini, seluruh pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, kebutuhan, serta karakteristik masing-masing wilayah. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan draft PKS sehingga kerja sama yang dibangun benar-benar efektif, adaptif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.

Pada akhirnya, penguatan ekosistem kekayaan intelektual diharapkan mampu mengubah potensi lokal menjadi aset bernilai ekonomi, memperkuat daya saing UMKM, sekaligus menjaga dan mengangkat identitas serta kekayaan daerah Lampung ke tingkat nasional maupun global.(*)