Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Penulis:Redaksi
Editor:Chairil Anwar
BANDAR LAMPUNG – Kantor Bahasa Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Pemantapan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga. Kegiatan ini bertujuan memantapkan kembali praktik pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga bagi lembaga-lembaga yang menjadi sasaran pembinaan periode 2022—2024.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, yakni 28—30 Oktober 2024, di Hotel Horison ini dibuka oleh Dina Ardian, S.Pd., yang mewakili Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Dina menyampaikan bahwa pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia merupakan salah satu upaya dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Upaya ini perlu dilakukan karena ternyata masih ada lembaga yang masih belum mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia baik di ruang publik maupun dokumen lembaga.
Contoh yang masih terlihat adalah lembaga yang menuliskan nama gedung dengan mengikuti pola bahasa asing atau menuliskan nama arah dengan menggunakan istilah asing. Pengutamaan bahasa Indonesia bukan berarti kita antipati terhadap bahasa asing. Namun, kita perlu mengutamakan bahasa Indonesia dengan menempatkan tulisan berbahasa Indonesia di atas tulisan berbahasa asing.
Narasumber kegiatan ini adalah Andrian Daria, S.E.,M.M. dari Biro Organisasi Provinsi Lampung dengan materi Tata Naskah Dinas Pemerintah Provinsi Lampung serta tiga orang tenaga teknis dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung, yaitu Hasnawati Nasution, M.Pd. dengan materi Kebijakan Bahasa serta Ejaan, Kiki Zakiah Nur, S.S. dengan materi Bentuk dan Pilihan Kata, serta Yulfi Zawarnis, M.Pd. dengan materi Kalimat dan Paragraf. (*)