Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing bersama Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meresmikan Bimbingan Kemandirian Pelatihan Pangkas Rambut dan Salon WBP sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama dengan stakeholder Griya Abhipraya Berkilau.
Kegiatan berlangsung di Griya Abhipraya Berkilau Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung pada Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua Pelaksana sekaligus Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung M.Nur mengatakan, Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung mulai dibentuk sejak Januari 2023.
Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung menyelenggarakan Program Layanan berupa Bimbingan Kepribadian, Kemandirian, Hukum dan Kemasyarakatan.
Selain itu Griya Abhipraya juga menyediakan tempat/sarana penampungan sementara, asimilasi, rujukan pidana alternati, Pendidikan berkelanjutan. Kemandirian sarana kegiatan produktif sebagai wadah pelaksanaan latihan kerja.
Produk Unggulan dari Unit Usaha Griya Abhipraya Bapas Kelas II Bandar Lampung meliputi Pengelolaan Produk Kopi Lampung yang telah didistribusikan ke beberapa UPT Pemasyarakatan yang meliputi,
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Pengelolaan Tahu Putih dan Susu Kedelai yang diolah langgung oleh Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung.
Kegiatan Bimbingan Kemandirian dilaksanakan melalui berbagi kegiatan pelatihan berupa pelatihan perbengkelan, pelatihan sablon, pelatihan hidroponik, pengembangan ketrampilan macramé, pelatihan pijat dan refleksiologi, Pelatihan Pengolahan Sabut Kelapa dengan menggunakan yang minim dan bekerjasama dengan POKMAS LIPAS yang ada.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapas Kelas II Bandar Lampung memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan wilayah kerja yang meliputi Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja Pokmas Lipas yang terbentuk, peran pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya yang terkait menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi pemberdayaan Pokmas Lipas.
"Dan Alhamdulillah berdasarkan laporan yang telah kami terima dari Kepala Bapas Kelas II Bandar Lampung bahwa Stakeholder dan Pokmas Lipas yang sudah bekerjasama dengan Bapas Kelas II Bandar Lampung sampai dengan saat ini adalah terdiri dari 1 (satu) Stakeholder yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindunan Anak dan 23 Pokmas Lipas," ujar Sorta.
Diharapkan melalui kerjasama ini diharapkan nantinya Pokmas Lipas akan banyak membantu dalam memberikan dukungan dan fasilitasi untuk mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan yaitu Reintegrasi Sosial.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, saudara di lapas memiliki peluang dan keterampilan bermanfaat untuk orang lain. Kerajianan dari lapas juga tidak kalah dari hasil produk masyarakat lain, kedepan juga akan diberikan tempat dan bantuan Rp100 juta untuk meningkatkan keterampilan warga binaan di Bandar Lampung.
"Tetap semangat untuk para warga binaan dapat menghasilkan keterampilan dan produk yang bermanfaat untuk diri sendiri dan masyarakat," harapnya.
Turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus, Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bandarlampung, M. Nur, Kalapas Narkotika Bandarlampung, Ade Kusmanto, Karutan Bandarlampung, Iwan Setiawan, serta Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu dan Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha, Mulyani. (*)