Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, kenaikan harga BBM tidak serta merta akan berimbas terhadap kenaikan gaji pekerja.
Menurutnya, kenaikan upah minimum sudah memiliki aturan atau regulasinya tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan serta regulasi terkait lainnya. Hal tersebut ditinjau sekali dalam satu tahun lewat mekanisme Tripartit ketenagakerjaan.
"Menaikan upah pekerja dengan kenaikan upah minimum dua hal yang berbeda, menaikan upah pekerja dapat dilihat dengan beberapa parameter untuk menentukan naik tidaknya gaji pekerja/buruh di antaranya adalah dengan melihat kemampuan, keterampilan dan keahlian dari masing-masing pekerja/buruh berdasarkan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab pekerjaannya (struktur dan skala upah). Terlebih untuk menjaga keberlangsungan usaha adalah sejauh mana kontribusi dan produktivitas pekerja/buruh itu sendiri yang diberikan kepada perusahaan," ungkapnya dikutip Senin, 12 September 2022.
Lebih lanjut, Adi menegaskan Kadin Indonesia sebagai pelaku usaha sudah memiliki mekanisme perusahaan yang mengatur pengupahan, yang disesuaikan dengan sistem dari masing-masing perusahaan sesuai dengan sektor usaha.
Dia mencontohkan, mekanisme menaikkan gaji pekerja/buruh adalah dengan melihat performa pekerja/buruh dengan mengadakan insentif atau tunjangan khusus berdasarkan pencapaian target produksi perusahaan.
"Tentu saja tanpa mengesampingkan upah minimum bagi pekerja/buruh. Pelaku usaha tidak boleh menggaji di bawah upah minimum itu adalah aturan yang harus ditaati," tegas Adi.
Meski demikian, dia menyadari dengan adanya kenaikan harga BBM tersebut, dampak terhadap daya beli pekerja/buruh tentu akan dirasakan terhadap kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan oleh para pekerja/buruh di Indonesia.
Adi berharap bahwa pemerintah mampu menekan terhadap inflasi dari dampak kenaikan harga BBM, dengan syarat seiring dengan hal kenaikan BBM tersebut, pemerintah dengan cepat dapat mengantisipasi penyaluran bantuan sosial khususnya bantuan subsidi upah (BSU), BLT UKM atau Kartu Prakerja) yang dapat menstimulus terhadap daya beli pekerja/buruh.
"Dan tentu saja kita harap dan tunggu sejauh mana pemerintah dapat menyelamatkan daya beli dan kehidupan ekonomi masyarakat itu sendiri berikut dampak sosial lainnya tetap menjadi prioritas, khususnya yang berdampak langsung terhadap daya beli dan konsumsi pekerja/buruh," pungkasnya. (*)