OJK Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Jumlah platform pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia yang tidak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menurun sejak tahun 2019.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK terus melakukan pemblokiran terhadap layanan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Sejak awal tahun hingga 8 Juli 2023, SWI telah memblokir sebanyak 429 pinjol ilegal. Sebanyak 352 pinjol tercatat sebagai platform dalam bentuk aplikasi dan situs, sedangkan 77 lainnya adalah akun media sosial yang bergerak di Facebook dan Instagram.
Ditinjau dari daftar nama pinjol-pinjol ilegal yang diblokir SWI tahun ini, tidak semuanya dikembangkan oleh entitas yang mengatasnamakan dirinya sebagai perusahaan.
Di antara 429 pinjol ilegal tersebut, tercatut juga nama platform yang dikembangkan oleh perseorangan, misalnya platform Kita Patungan – Pinjaman uang tunai tanpa pinjaman yang dikembangkan oleh individu berinisial FR yang belum tentu juga merupakan nama asli.
Ada juga platform atas nama koperasi simpan pinjam (KSP), seperti platform bernama KSP Pinjaman Online yang dikembangkan oleh entitas bernama KSP Sarah Benjamin.
OJK dan SWI senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting dalam memilih platform pinjaman online agar tidak terjerumus ke dalam penipuan, yaitu “Legal” dan “Logis”.
Aspek Legal dapat diartikan bahwa masyarakat harus memastikan apakah layanan pinjol yang ditawarkan sudah mengantongi izin dari OJK.
Sementara itu, aspek Logis artinya masyarakat harus senantiasa memperhatikan apakah penawaran yang diberikan cukup logis atau tidak terlalu mengiming-imingi dengan keuntungan yang terkesan tidak masuk akal.
Layanan pinjol ilegal mulai masuk sorotan SWI sejak 2018. Pada saat itu, lembaga di bawah naungan OJK ini telah memblokir 404 platform.
Pada tahun 2019, pinjol ilegal yang masuk ke radar SWI melonjak hingga 269% dari bulan sebelumnya, yakni mencapai 1.493 entitas. Sejauh ini, tahun 2019 tercatat sebagai periode di mana SWI paling banyak melakukan pemblokiran.
Kemudian, pada 2020, tercatat ada 1.026 pinjol ilegal yang diblokir karena tidak mengantongi izin dari OJK. Jumlah tersebut mengindikasikan penyusutan dari tahun sebelumnya sebesar 31%.
Selanjutnya, pada 2021, jumlah pinjol yang diblokir menurun lagi sebesar 20% atau berkurang 215 platform menjadi 811.
Penurunan masih terjadi pada 2022, yang mana pada saat itu SWI memblokir 698 pinjol ilegal yang mana jumlahnya turun 13% dari tahun sebelumnya.(*)