Otoritas Jasa Keuangan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA – Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) menyatakan aset ekonomi syariah Indonesia pada 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 15,87% dibandingkan dengan tahun 2021.
Dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) tahun 2022, OJK menyatakan sektor yang mengalami peningkatan yaitu ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah.
Atas pencapaian tersebut, terutama di masa pasca-pandemi, pengelolaan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mendapakan pengahargaan peringkat ke-3 dalam Islamic Finance Development Indicator 2022.
“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin diperhitungkan di dunia internasional,” tulis keterangan OJK, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Merujuk laporan tersebut, pada 2022, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun. Angka ini meningkat 15,87% (year on year/yoy) dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 triliun.
Selain itu, pasar modal syariah yang memiliki porsi terbesar aset keuangan syariah (sebanyak 60,08%) juga mengalami pertumbuhan dengan laju 15,51% (yoy) lebih tinggi dari tahun 2021 sebesar 14,83% (yoy).
Kemudian, ada perbankan syariah dengan pangsa pasar 33,77% dari keuangan syariah berakselerasi sebesar 15,63% (yoy) dibanding tahun 2021 sebesar 13,94% (yoy).
Sementara itu, IKNB Syariah yang memiliki porsi sebesar 6,15% dari total aset keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sebesar 20,88% (yoy) dibanding tahun 2021 sebesar 3,90% (yoy).
“Dengan demikian dari sisi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah membuktikan resiliensinya pada strategi adaptasi yang mampu membawa optimisme dalam melewati masa pandemi,” jelas OJK.(*)