Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai nasional PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada Februari 2023. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam PP itu disebutkan Merpati Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Dengan demikian, harta pailit Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.
Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia 60 tahun lalu, tepatnya pada 6 September 1962 dengan nama PN Merpati Nusantara. Maskapai ini bertugas untuk menyediakan layanan penerbangan regional.
Awalnya, Merpati hanya memiliki empat unit pesawat De Havilland Canada DHC-3 Otter dan dua unit pesawat Douglas DC-3 yang dihibahkan oleh TNI AU serta modal uang sebesar Rp 10 juta.
Pada 1970, Merpati mulai melayani penerbangan jarak jauh dan menengah, dan pada tahun 1971 pemerintah Indonesia mengubah status perusahaan ini menjadi persero.
Pada 1978, pemerintah Indonesia menyerahkan semua saham Merpati ke Garuda Indonesia. Kemudian, nama perusahaan ini diubah menjadi PT Merpati Nusantara Airlines.
Namun sayang, pada 1 Februari 2014 Merpati resmi menangguhkan seluruh penerbangannya karena adanya masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga akhirnya pada 2 Juni 2022 perusahaan ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. (*)