Lapas Narkotika Bandar Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (25/1/2024), dengan mengundang sejumlah penjamin dan keluarga Warga Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya memenuhi hak-hak mereka.
Ade Kusmanto, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, menegaskan komitmen dalam memastikan perlakuan yang layak terhadap WBP, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman.
"Dalam sidang ini, kami fokus pada karakter dan perilaku WBP, dan hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi," ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Sidang TPP kali ini diwarnai oleh kehadiran para penjamin dan keluarga, menciptakan suasana haru yang terasa di antara para pendamping.
"Pembebasan Bersyarat memerlukan kesiapan Penjamin yang ikut bertanggung jawab memberikan pengawasan, perhatian, serta mendukung perkembangan klien setelah integrasi Pembebasan Bersyarat," jelasnya.
Arahan Kalapas menekankan perlunya petugas lebih jeli dalam memantau sikap WBP dan evaluasi pembinaan untuk mencapai hasil yang baik. "Sidang TPP adalah evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan," ucap Kalapas.
Sidang TPP, sebagai penentuan usulan integrasi WBP, melibatkan 65 orang WBP dalam Pembebasan Bersyarat usulan Tamping (Tahanan Pendamping).
"Lapas Narkotika Bandar Lampung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan memenuhi hak-hak WBP sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)