Jasa Raharja Kotabumi Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Kereta Api di Kampung Baru Bandar Lampung

2024-09-03T08:56:19.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Penyerahan santunan untuk ahli waris
Penyerahan santunan untuk ahli waris

WAY KANAN – Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Kembali serahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Bandar Lampung.  Sebuah peristiwa kecelakaan yang menjadi perhatian publik kembali terjadi di wilayah Bandar Lampung pada Hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 17.50 WIB tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 18+1 Pj.

Stasiun Gedung Ratu – Stasiun Labuhan Ratu antara Kereta Api Expres Rajabasa yang menemper Mobil Honda Brio B-2607-SIJ yang menyebabkan seorang pengendara Mobil Honda Brio B-2607-SIJ dengan inisial RCH meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Advent Bandar Lampung.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada saat Kereta Api Expres Rajabasa dari arah Stasiun Gedung Ratu menuju Stasiun Labuhan Ratu telah tertemper kendaraan sedan Honda Brio Nopol B-2607-SIJ yang melintas di perlintasan Pjl. No 13 KM 18+0/1 di Jalan Bumi Manti II Kampung Baru Kec Kedaton Kota Bandar Lampung.

Akibat kejadian tersebut pengemudi Honda Brio B-2607-SIJ yang berinisial RCH meninggal dunia setelah dirawat di RS Advent Bandar Lampung, sedangkan penumpangnya yaitu AKC mengalami luka-luka dan di rawat di RS Advent Bandar Lampung.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar  menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Way Kanan Budiawan dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan  jemput bola  dalam  menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama korban RCH sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 yang diselesaikan pada hari Senin tanggal 2 September 2024.

Dana Santunan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ayah kandung korban yang bernama Ahmad Nadhiron  yang berdomisili di Jln Negara Desa Tiuh Balak Pasar Kec Baradatu Kab Way Kanan melalui mekanisme transfer. Penyelesaian Santunan dilaksanakan berdasarkan atas asas domisili korban yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Way Kanan. Sedangkan untuk korban luka-luka telah diterbitkan Guarantee Latter biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 Juta di RS Advent Bandar Lampung

Dalam kesempatan ini juga Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan selalu fokus saat berkendara guna menghindari risiko kecelakaan. 

Hendri juga menginformasikan kepada masyarakat jika mengalami musibah kecelakaan hendaknya segera melaporkan ke instansi yang berwenang guna dibuatkan Laporan Kejadian Kecelakaan dan selanjutnya segera akan di tindaklanjuti pihak Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan, Hendri juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya manfaat membayar pajak kendaraan dimana salah satu manfaat membayar pajak kendaraan terdapat SWDKLLJ untuk memberikan kepastian keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas. (*)