Jasa raharja
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
MENGGALA - Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan meninggal dunia (MD) yang terjadi pada hari Sabtu, 28 September 2024 di Jalan Lintas Timur, Kp Penawar Rejo, Kec Banjar Margo, Kab Tulang Bawang dengan korban an Widi Widayati warga Penawar Rejo, Tulang Bawang.
Petugas Jasa Raharja Tulang Bawang yakni Tioplus Andar Bonar begitu mendapat info kecelakaan dari Unit Laka Polres Tulang Bawang kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk untuk secara proaktif membantu pemenuhan administrasi dalam pemberian santunan terhadap ahli waris sehingga proses penyelesaian santunan langsung dapat diselesaikan kurang dari 3 hari kerja sejak korban meninggal dunia.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, kedua korban terjamin dan berhak mendapatkan santunan dari negara melalui PT Jasa Raharja sebesar masing-masing Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) yang diberikan pada ahli waris korban yakni Isteri korban yang bernama Nyi Ketut Yuliani yang merupakan Isteri yang sah dari korban berdasarkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian proses pembayaran secara langsung di transfer ke rekening bapak Tabrani pada hari Senin, 30 September 2024.
Semoga dengan pelayanan yang kami berikan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan oleh korban, ucap bonar.