Jasa Raharja Berikan Pendampingan Pembentukan Badan Hukum bagi Penyedia Jasa Angkutan Umum

2024-09-13T17:43:42.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

00eebba1-93a9-484c-b5d1-3188126859c9.jpeg

KOTABUMI – Sebagai komitmen untuk menguatkanperan jasa angkutan umum serta sebagai tindak lanjut Program Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi bersama mitra DinasPerhubungan Kab Lampung Utara, Satlantas PolresLampung Utara dan UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Provinsi Lampung mengundang para pemilikdan operator Jasa Angkutan Umum untuk memberikan Pendampingan dalam pembentukan badan hukum berbentuk Koperasi bagi penyedia Jasa AngkutanUmum di Lampung Utara pada Jumat (13/09/2024).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas PerhubunganKabupaten Lampung Utara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Siger Sekertaris Daerah KabupatenLampung Utara yang di pimpin langsung oleh Drs. Lekok, M.M selaku Sekretaris Daerah KabupatenLampung Utara serta turut dihadiri Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi, Kasat Lantas Polres Lampung Utara beserta jajaran, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara besertajajaran, Kepala UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Provinsi Lampung serta seluruh undangan yaitu perwakilan dari Pemilik dan Operator Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara.

Dalam forum ini, dilaksanakan sosialisasi tentang tata cara pendirian koperasi  serta pendampingan daripemerintah daerah kabupaten lampung utara dalam pembentukan koperasi bagi penyedia jasa angkutanumum di Kabupaten Lampung Utara. Seluruh udanganyang merupakan perwakilan dari pemilik dan Operator Jasa Angkutan Umum sepakat untuk membentukKoperasi Serba Usaha dengan mengusulkan 3 (tiga) pilihan nama koperasi yaitu : Koperasi Harapan Jaya Makmur, Koperasi Kotabumi Makmur Sejahtera dan Koperasi Kotabumi Pro Jaya yang berkedudukan di Jalan Cendana No 93 Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Hendri Jashar selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menekankan pentingnya pembentukankoperasi atau badan hukum bagi jasa angkutan umumdi kabupaten lampung utara, hal tersebut dapatmemberikan kepastian hukum atau legalitas darikepemilikan angkutan umum yang ada di Lampung Utara.

Melalui koperasi atau badan hukum yang akandibentuk ini dapat menjadi wadah bagi para pemilikkendaraan angkutan umum dalam mempermudahproses penyelesaian kewajiban-kewajiban dari dari alatangkutan umum yang mereka miliki baik berupaperizinan atau administrasi kendaraan. 

Selain itu dengan adanya koperasi bagi penyedia jasa angkutanumum di lampung utara dapat menguatkan peran darijasa angkutan umum dalam mendukung kelancaranmobilitas bagi masyarakat khususnya pelajar dalammelaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar yang pada akhirnya dapat menekan terjadinya kecelakaanyang melibatkan pelajar sebagai korbannya.  

Sementara itu Drs Lekok M.M selaku SekretarisDaerah Kab Lampung Utara sangat  mendukungpembentukan Badan Hukum untuk memfasilitasi para penyedia jasa angkutan umum dalam proses legalitaskepemilikan kendaraan dan pembentukan koperasimerupakan cara yang paling memungkinkan untuksegera direalisasikan karena mudah dalam pembentukannya.

Anom Sauni selaku Kepala Dinas PerhubunganKabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwapemerintah daerah kabupaten lampung utara akanberkomitmen untuk memberikan pendampingan bagiterbentukan koperasi yang akan menaungi para penyedia jasa angkutan umum perorangan yang pada akhirnya dapat memberikan legalitas yang lebih jelassehingga mempermudah dalam proses pengawasandan penegakan aturan Lalu Lintas.

Kasatlantas Polres Lampung Utara, Bapak Joni Charter, juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terusmemperkuat upaya penegakan hukum di jalan rayasebagai bentuk tanggung jawab dalam menjagaketertiban dan keamanan terutama bagi jasa angkutanumum yang ada di Lampung Utara.

Bapak Mustafa Kamil selaku Kepala UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Lampung menyampaikanbahwa dengan adanya badan hukum atau koperasi bagipenyedia jasa angkutan umum perorangan dapatmembantu para pemilik kendaraan angkutan umumdalam proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Diharapkan pembentukan koperasi ini dapat segeraterealisasi sehingga pemilik kendaraan angkutan umumdapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraanmereka di masa berlakunya  program Diskon PajakKendaraan yang sedang di laksanakan pemerintahprovinsi lampung dari tanggal 2 September sd 16 Desember 2024.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi cikalbakal dalam perbaikan layanan jasa transportasiangkutan umum bagi masyarakat di lampung utara yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan dari para pemilik dan penyedia jasa angkutan umum akanadministrasi kendaraan yang mereka miliki.