Penulis:Yunike Purnama
JAKARTA - PT Investree Radhika Jaya mengakui bahwa perusahaan menghadapi sejumlah tantangan bisnis dalam beberapa waktu terakhir yang sempat mempengaruhi operasional mereka.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterlambatan pembayaran hasil pendanaan dari pihak peminjam kepada lender Investree.
Meskipun demikian, perusahaan menyatakan untuk terus berupaya melakukan penanganan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/2022.
Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim mengatakan, sebagai langkah konkrit dalam mengatasi keterlambatan pembayaran, Investree akan terus menjalankan fungsi Collection dengan melakukan penagihan, pengecekan, dan monitoring terhadap para peminjam atau debitur yang masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman kepada lender.
Dalam upaya mengatasi tantangan bisnis yang dihadapi, Investree menyampaikan bahwa mereka terus berfokus pada pemulihan kondisi internal perusahaan.
Pada tanggal 19 Februari 2024, kantor pusat Investree Indonesia kembali dibuka dan beroperasi secara normal setelah sebelumnya mengalami penutupan sementara.
Lim menyatakan bahwa perusahaan tengah memprioritaskan hak setiap stakeholders, baik internal maupun eksternal. Lim menegaskan bahwa setiap peminjam diharapkan untuk tetap melanjutkan kewajiban pelunasan fasilitas pinjamannya.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa kami sedang menangani situasi ini dengan serius dan bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi terbaik,” ujar Lim melalui pernyataan yang diterima TrenAsia, Rabu, 28 Februari 2024.
Terkait dengan pendanaan Series D atas pendirian joint venture yang diumumkan pada bulan Oktober 2023, Lim membagikan kabar bahwa Investree sudah menerima Commitment Letter dari JTA Holdings Qatar per tanggal 21 Februari 2024.
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen teknis untuk proses pencairan dana. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif untuk penyelamatan operasional Investree Indonesia.
Lim menyatakan bahwa perusahaan membuka kanal pengaduan bagi para lender Investree melalui email cs@investree.id. Ini adalah langkah proaktif untuk memberikan ruang bagi para lender untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait layanan atau situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan.
Selain itu, Investree juga membuka ruang pengaduan bagi para lender dan stakeholders terkait hubungan mereka dengan pihak luar yang mengaku terafiliasi dengan Investree.
Bagi para lender dan stakeholders yang merasa terlibat dengan pihak lain yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider Investree, perusahaan menghimbau untuk melapor dan melakukan pendataan melalui tautan pendaftaran pengaduan yang dapat diakses di https://bit.ly/PelaporanInvestree.
Digugat Lagi
Investree menambah lagi daftar permasalahan wanprestasi setelah datang gugatan dari 11 peminjam atau lender.
Pada Senin, 26 Februari 2024, para Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Penggugat Investree terbagi menjadi dua, yakni individu dan institusi.
Penggugat individu dalam hal ini yaitu Andreas Kartawidjaja, Bernadette Marini, Vincentia Septi Smaratika, Purnama Putra, Louis Herlinda, Rut Ria Widiawati, Wesli Tambunan, Diana Ross, Supardi, dan Adam Arisprayoga. Sementara itu, Penggugat institusi adalah PT Inovasi Niaga Indonesia.
Sebanyak 11 penggugat didampingi oleh kuasa hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang, dan perkara ini memiliki nilai sengketa sebesar Rp10 juta.
Menurut informasi yang tersedia, sidang pertama akan jatuh pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Namun demikian, jajaran majelis hakim belum bisa dipublikasikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada petitum atas gugatan yang dilayangkan kepada Investree. Akan tetapi, apabila merujuk kepada jejak Investree dalam beberapa waktu ke belakang dan mengingat gugatan ini tercatat sebagai gugatan wanprestasi, maka dapat diasumsikan bahwa gugatan ini berhubungan dengan kasus gagal bayar kepada para lender.
Ditambah lagi, kuasa hukum yang andil dalam persoalan ini adalah kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi juga kasus gugatan yang dilayangkan oleh para lender dengan gugatan wanprestasi.
Sebelum gugatan yang didaftarkan 26 Februari 2024, ada juga gugatan yang diajukan oleh sembilan lender dengan dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar, dan telah terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, nilai klaim yang diajukan mencapai Rp2,25 miliar. Ini merupakan gugatan ketiga yang diarahkan kepada Investree, menyusul dua perkara sebelumnya.
Perkara pertama, dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, terdaftar pada 11 Januari, sementara perkara kedua dengan nomor 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, terdaftar pada 5 Desember 2023.
Ketiga perkara ini melibatkan Grace Sihotang sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh para pemberi pinjaman Investree.
TWP90 Terus Merangkak Naik
Tingkat Wanprestasi dalam 90 Hari (TWP90) di Investree, yang berfungsi sebagai indikator pinjaman macet di industri Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, terus mengalami kenaikan selama beberapa waktu terakhir.
Mengutip laman resmi Investree pada hari Selasa, 27 Februari 2024, Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 Hari (TKB90) perusahaan Fintech Lending berada di level 83,56%.
Dengan demikian, TWP90 Investree pada pantauan di hari yang sama adalah 16,44%, 5,6x lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan TWP90 industri yang pada akhir 2023 tercatat sebesar 2,93%.
Menanggapi persoalan gagal bayar yang tengah merundung Investree, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dan mengambil langkah pengawasan.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan tentang indikasi penipuan (fraud) dan sejumlah pengaduan yang masuk ke OJK, mengindikasikan kebutuhan akan transparansi, kepatuhan, dan tata kelola yang lebih baik dalam industri fintech lending alias pinjaman online.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Investree mencakup pemeriksaan komprehensif atas operasi dan keuangan perusahaan, guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan.
“OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Saat ini OJK telah meminta investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau pengaduan secara offline,” papar Agusman melalui jawaban tertulis, Jumat, 23 Februari 2024. (*)