Pemilu 2024
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – SKCK adalah surat yang bersisi catatan riwayat kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK sendiri singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK umumnya menjadi salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah maupun swasta, termasuk syarat untuk melamar pekerjaan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagi Anda warga Bandar Lampung, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polresta Bandar Lampung, Jl. Mayjen MT Haryono, Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Pelayanan SKCK di Polresta Bandar Lampung dibuka setiap Senin–Jumat pukul 07.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 07.00–11.00 WIB.
Namun, pemohon yang ingin membuat SKCK dianjurkan mengambil nomor antrian terlebih dahulu pada pukul 06.00 agar tidak kehabisan nomor antrian.
Untuk biaya permohonan SKCK di Polresta Bandar Lampung sebesar Rp30.000
Adapun persyaratan permohonan SKCK di Polresta Bandar Lampung, sebagai berikut:
Kemudian, pemohon mengisi formulir dan yang terakhir kode barcode SKCK online (bagi yang mendaftar online).
Permohonan pembuatan SKCK bisa di akses melalui online dengan mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
Pada laman tersebut pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Di antaranya form mengenai data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.
Sementara itu, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online harus datang ke kantor Polresta Bandar Lampung. (RCH)