Ini Dampak Perusakan Gardu Listrik, PLN UID Lampung Minta Warga Segera Lapor

2022-02-14T11:05:20.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20220214-WA0016.jpg
Puluhan gardu listrik yang tersebar di Provinsi Lampung kembali dirusak dan dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

BANDARLAMPUNG – Puluhan gardu listrik yang tersebar di Provinsi Lampung kembali dirusak dan dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa yang mulai marak sejak Desember 2021 hingga saat ini sudah sangat meresahkan PLN dan masyarakat.

Modus perusakan dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel tegangan rendah berbahan tembaga pada gardu milik PLN. Ada juga pemotongan kabel pada kabel netral gardu. Sehingga kerap memicu tegangan listrik menjadi naik (over voltage) dan berpotensi merusak peralatan elektronik warga.

Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, Darma Saputra, mengatakan sejak Desember 2021 hingga sekarang, PLN UID Lampung mencatat sebanyak 49 gardu listrik PLN telah dirusak dan dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya tindakan perusakan gardu listrik seperti itu menimbulkan kerugian di kedua belah pihak, baik itu masyarakat maupun PLN.

"Dampak yang ditimbulkan di antaranya, tegangan listriknya menjadi naik (over voltage) sehingga dapat merusak peralatan elektronik warga, energi listrik PLN tidak terjual kepada masyarakat karena padam yang ditimbulkannya, juga padam listrik memakan waktu yang cukup lama karena PLN harus mengganti kabel yang sudah dicuri terlebih dahulu," ujar Darma, Senin, 14 Februari 2022.

Darma mengajak masyarakat terutama pelanggan PLN, jika listrik pelanggan terjadi padam atau tegangan tidak stabil, segera melaporkan ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile. Sehingga, menurutnya laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile akan cepat ditindaklanjuti oleh petugas.

“Hal ini memang sudah sangat meresahkan, yang perlu dilakukan sebagai antisipasi pengamanan jika masyarakat atau pelanggan PLN merasakan tegangan listriknya naik atau tidak stabil, segeralah mematikan MCB (Mini Circuit Breaker) atau termis, agar tidak berdampak ke peralatan elektronik, kemudian laporkan melalui aplikasi PLN Mobile,” imbuhnya.

Selain itu, Darma menambahkan jika masyarakat mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan di sekitar gardu listrik, selain melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Call Center 123, juga dapat melaporkannya kepada pamong atau aparat keamanan setempat. Karena menurutnya gardu listrik merupakan fasilitas umum yang harus dijaga bersama.

Dia mengungkapkan bahwa ciri-ciri petugas PLN resmi selain memakai seragam lengkap, petugas juga dilengkapi tanda pengenal dan menggunakan kendaraan operasional yang dilengkapi identitas perusahaan.

Darma mengatakan PLN UID Lampung melalui masing-masing Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) juga sudah berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai perusakan dan pencurian tersebut.

“Kita berharap pelaku perusakan dan pencurian gardu listrik dapat segera ditangkap, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (EP)