Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDARLAMPUNG – Mulai 30 Agustus, Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Terhitung tanggal 30 Agustus 2021 URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari siaran pers Bank Indonesia, Rabu (1/9/2021) berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran masih diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031.
Adapun penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
Tulisan ini telah tayang di halopacitan.com oleh Rahmat Deny pada 01 Sep 2021