Hasil RUPS Bukit Asam (PTBA) Angkat Irwandy Arif Menjadi Komisaris Utama

2023-06-16T06:34:48.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Irwandy Arif diangkat sebagai komisaris utama (komut) PTBA menggantikan Agus Suhartono
Irwandy Arif diangkat sebagai komisaris utama (komut) PTBA menggantikan Agus Suhartono

JAKARTA - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) merombak dewan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Kamis, 15 Juni 2023. 

Melalui rapat tersebut, Irwandy Arif diangkat sebagai komisaris utama (komut) menggantikan Agus Suhartono. Kemudian, RUPST PTBA mengukuhkan pemberhentian Devi Pradnya Paramita yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris. 

RUPST PTBA juga menyetujui pengangkatan Kurnia Toha dan Rahmat Hidayat sebagai komisaris independen untuk tahun buku 2023. 

"RUPS menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai komisaris utama, Kurnia Toha sebagai komisaris independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai komisaris independen," ujar Direktur Utama PTBA Arsal Ismail dalam konferensi pers RUPST PTBA di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. 

Susunan Pengurus: 

Dewan Komisaris 

Komisaris Utama
Irwandy Arif 

Komisaris Independen 
Kurnia Toha 

Komisaris Independen 
Rahmat Hidayat Pulungan 

Komisaris Independen
Andi Pahril Pawi 

Komisaris
E Piterdono HZ 

Komisaris : Carlo Brix Tewu 

Dewan Direksi 

Direktur Utama
Arsal Ismail 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Farida Thamrin 

Direktur Pengembangan Usaha
Rafli Yandra 

Direktur Operasi dan Produksi
Suhedi 

Direktur Sumber Daya Manusia
Suherman 

Hasil RUPS

Ada tujuh agenda yang keputusannya akan ditetapkan pada rapat hari ini, yang pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, termasuk juga persetujuan laporan pengawasan dewan komisaris serta pengesaran laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

Kedua, penetapan penggunaan laba bersih, termasuk ketetapan pembagian dividen untuk tahun buku 2022, dan ketiga adalah penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris. 

Kemudian, agenda yang keempat adalah persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan dan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil tahun buku 2023. 

Kellima, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, keenam, pengukuhan atas Peraturan Menteri BUMN tentang Penugasan Khusus dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. 

Ketujuh sekaligus terakhir, RUPST menetapkan persetujuan dalam perubahan susunan pengurus PTBA. (*)