Laba
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) merombak dewan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Kamis, 15 Juni 2023.
Melalui rapat tersebut, Irwandy Arif diangkat sebagai komisaris utama (komut) menggantikan Agus Suhartono. Kemudian, RUPST PTBA mengukuhkan pemberhentian Devi Pradnya Paramita yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris.
RUPST PTBA juga menyetujui pengangkatan Kurnia Toha dan Rahmat Hidayat sebagai komisaris independen untuk tahun buku 2023.
"RUPS menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai komisaris utama, Kurnia Toha sebagai komisaris independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai komisaris independen," ujar Direktur Utama PTBA Arsal Ismail dalam konferensi pers RUPST PTBA di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Susunan Pengurus:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Irwandy Arif
Komisaris Independen
Kurnia Toha
Komisaris Independen
Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen
Andi Pahril Pawi
Komisaris
E Piterdono HZ
Komisaris : Carlo Brix Tewu
Dewan Direksi
Direktur Utama
Arsal Ismail
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Farida Thamrin
Direktur Pengembangan Usaha
Rafli Yandra
Direktur Operasi dan Produksi
Suhedi
Direktur Sumber Daya Manusia
Suherman
Hasil RUPS
Ada tujuh agenda yang keputusannya akan ditetapkan pada rapat hari ini, yang pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, termasuk juga persetujuan laporan pengawasan dewan komisaris serta pengesaran laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih, termasuk ketetapan pembagian dividen untuk tahun buku 2022, dan ketiga adalah penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris.
Kemudian, agenda yang keempat adalah persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan dan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil tahun buku 2023.
Kellima, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, keenam, pengukuhan atas Peraturan Menteri BUMN tentang Penugasan Khusus dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Ketujuh sekaligus terakhir, RUPST menetapkan persetujuan dalam perubahan susunan pengurus PTBA. (*)