Gubernur Bersama Kajati Lampung Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto

2021-07-23T13:05:20.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

IMG-20210723-WA0012.jpg
Peresmian Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto di Bandarlampung, Jumat (23/7/2021).

Kabarsiger.com, Bandarlampung – Nama Jaksa Agung RI periode 1951–1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama tersebut, Jumat (23/7/2021).

Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.

R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Untuk itu, nama R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. (*)